Posted in

Siap-Siap! Ini Syarat PKN STAN 2025 dan Tahapan Seleksinya yang Wajib Disiapkan

Syarat PKN STAN 2025

Syarat PKN STAN 2025 – Bercita-cita untuk lanjut pendidikan gratis dan menjadi ASN yang bekerja di lembaga pemerintahan setelah lulus? Politeknik Keuangan Negara STAN merupakan salah satu sekolah kedinasan paling diminati yang setiap tahunnya memberikan kesempatan bagi lulusan SMA/sederajat dari seluruh penjuru Indonesia. Lembaga pendidikan ini berada di bawah pengelolaan langsung Kementerian Keuangan.

Untuk tahun 2025, pendaftaran PKN STAN dijadwalkan akan dibuka mulai tanggal 29 Juni 2025 melalui situs resmi pendaftaran sekolah kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id. Sebelum memutuskan untuk mendaftar, calon peserta wajib memahami secara menyeluruh syarat-syarat yang harus dipenuhi. Apa saja persyaratannya?

Syarat PKN STAN 2025

Syarat PKN STAN 2025

PKN STAN menerapkan persyaratan umum sebagai berikut:

  • Lulusan tahun 2023, 2024 atau lulusan tahun 2025, pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kemendikbudristek atau Kemenag
  • Pendaftar memiliki nilai dengan ketentuan:
    • lulusan tahun 2023, tahun 2024, atau tahun 2025 memiliki nilai ijazah untuk mata pelajaran Bahasa Inggris dan Matematika tidak kurang dari 80,00 (skala 100,00);
    • dalam hal lulusan tahun 2025 belum mendapatkan ijazah, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus dengan ketentuan memiliki nilai mata pelajaran Bahasa Inggris dan Matematika tidak kurang dari 80,00 (skala 100,00), dan wajib menunjukkan
      ijazah asli pada saat pendaftaran ulang;
    • nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.
  • Usia minimal maksimal 22 tahun dan minimal 14 tahun pada 10 November tahun pendaftaran
  • Sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari ketergantungan narkoba
  • Bagi pria, tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya kecuali disebabkan oleh ketentuan adat/agama
  • Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik di anggota badan lainnya kecuali sepasang di telinga. Kecuali disebabkan oleh ketentuan adat/agama
  • Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan
  • Tidak pernah dinyatakan lulus di pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN di tahun-tahun sebelumnya

Baca juga: Calon Praja Wajib Kumpul! Ini Syarat Pendaftaran IPDN 2025 yang Wajib Disiapkan

Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan ditambahkan syarat:

  • Pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di kabupaten/kota pada provinsi afirmasi yang dipilih.
  • Khusus pendaftar dari Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di provinsi afirmasi yang dipilih;
  • Khusus pendaftar dari provinsi pada wilayah Pulau Papua, pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di wilayah Pulau Papua;
  • Khusus pendaftar dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua, pendaftar memiliki Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Menengah Atas/sederajat bahwa pendaftar merupakan pendaftar ADEM Papua;
  • Pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung atau ibu kandung) yang lahir di kabupaten/kota pada provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan akta kelahiran pendaftar dan KTP ayah kandung atau ibu kandung/Kartu Keluarga (KK) pendaftar/Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa dengan ketentuan:
    • Dalam hal kabupaten/kota pada provinsi afirmasi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di kabupaten/kota induk.

Contoh: Pendaftar dari Kabupaten Tojo Una-Una yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Poso mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Sulawesi Tengah. Orang tua pendaftar lahir di Kabupaten Poso yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini pendaftar memenuhi syarat untuk mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Sulawesi Tengah.

  • Khusus Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, berlaku ketentuan sebagai berikut.
    • pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di provinsi afirmasi yang dipilih.
    • Dalam hal provinsi afirmasi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) pendaftar dapat berada di provinsi induk.

Contoh: Pendaftar dari Provinsi Maluku Utara yang merupakan pemekaran dari Provinsi Maluku mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Maluku Utara. Orang tua lahir di Provinsi Maluku yang merupakan provinsi induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini pendaftar memenuhi syarat untuk mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Maluku Utara.

  • Dalam hal provinsi afirmasi yang dipilih adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) pendaftar dapat berada di wilayah eks-Provinsi Timor Timur.
  • Khusus provinsi pada wilayah Pulau Papua, pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di provinsi pada wilayah Pulau Papua

Khusus Jalur Pembibitan ditambahkan syarat:

  • Pendaftar berdomisili pada provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/KK pendaftar.
  • Pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan akta kelahiran pendaftar dan KTP ayah kandung atau ibu kandung/KK pendaftar/Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa.

Dalam hal provinsi/kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi/kabupaten/kota induk.

Contoh: Pendaftar jalur pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di Kabupaten Muara Enim yang merupakan kabupaten induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini pendaftar memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Tahapan Seleksi SPMB PKN STAN 2025

SPMB PKN STAN tahun 2025 akan dilaksanakan dalam 5 tahapan seleksi, yaitu: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Lanjutan I, Seleksi Lanjutan II dan Seleksi Lanjutan III.

Pastikan kamu memahami semua syarat pendaftaran, baik dari segi usia, sampai dengan kesehatan. Selain itu, jangan lupakan pentingnya latihan soal-soal seleksi dan menjaga kesehatan fisik serta mental. Semoga kamu termasuk dalam jajaran mahasiswa baru PKN STAN 2025 yang siap menempuh jalur menuju masa depan cemerlang!

Indonesia College menyediakan layanan bimbingan belajar untuk kamu yang ingin lolos seleksi Kedinasan. Tersedia bimbingan belajar khusus kedinasan seperti: IPDNPOLTEKIMPOLTEKIPPKN STANSTIN,  POLSTAT STISSTMKGPOLTEK SSN, serta AKPOL & AKMIL.

Dapatkan informasi terkini kuliah kedinasan di blog bimbel-kedinasan.com. Cek juga laman lainnya milik kami di indonesiacollege.co.idindonesia-college.com dan bimbelkedokteran.id – Indonesia College sudah berpengalaman sejak tahun 1993.