Cara Jadi Polwan – Menjadi Polisi Wanita (Polwan) adalah impian banyak remaja putri di Indonesia yang ingin berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. Selain prestisius, profesi Polwan juga memberikan kesempatan untuk mengabdi secara langsung kepada masyarakat. Namun, untuk bisa menjadi bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ada sejumlah syarat dan tahapan seleksi yang harus dipenuhi.
Persyaratan Jadi Polwan

1. Syarat Umum
Setiap calon Polwan wajib memenuhi sejumlah syarat dasar yang telah ditetapkan oleh Polri. Beberapa di antaranya adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun (pada saat diangkat menjadi anggota Polri).
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang).
- Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Baca juga: Tidak Cuma SMA! Ini Syarat Masuk UNHAN Lulusan SMK yang Wajib Diperhatikan
2. Syarat Khusus
Selain syarat umum, terdapat pula syarat khusus yang harus diperhatikan oleh calon Polwan.
- Wanita, bukan anggota/mantan anggota TNI/Polri dan ASN, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri TNI/Polri/Sekolah Kedinasan lainnya.
- Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B, dan C). Untuk lulusan SMA/MA IPA/IPS dan lulusan SMA/MA dengan kurikulum Merdeka dibuktikan dengan ijazah Kemendikdasmen dan lulusan PDF/SPM dengan ijazah Kemenag
- Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan.
- Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): Wanita: 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
- Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
- Bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.
- bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali.
- Bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar.
- Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.
- Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
- Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
- Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali.
- Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan, yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
- Bagi calon Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2025 yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi.
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikdasmen.
- Ketentuan tentang domisili yaitu:
- Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Bagi peserta yang berdomisili kurang dari 2 tahun, dapat mendaftar di Polda sesuai tempat pendidikan/sekolah SMA/MA peserta dengan ketentuan sebagai berikut.
- Minimal 2 tahun pada riwayat rapor sekolah SMA/MA (terhitung saat buka pendidikan) bagi yang bertempat tinggal tidak mengikuti orang tua, dibuktikan melalui rapor sekolah SMA/MA peserta dengan menyertakan KK peserta.
- Minimal 1 tahun terakhir pada riwayat rapor sekolah SMA/MA (terhitung saat Buka Dik) bagi yang bertempat tinggal mengikuti orang tua, dibuktikan melalui KK dan rapor sekolah SMA/MA peserta.
- Bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan nomor 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya (terhitung mulai dengan riwayat pada domisili sebelumnya), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII, dapat mendaftar di Polda sesuai asal domisili, atau untuk peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat mendaftar di Polda Jateng atau Polda DIY, sedangkan untuk peserta dari SMA Krida Nusantara dapat mendaftar di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan berdasarkan peringkat pada Polda sesuai persyaratan domisili.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri.
- Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali
- Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.
- Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
- Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
- Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol.
- Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian.
Baca juga: Fokus di Bidang Perkeretaapian, Lulusan PPI Madiun Jadi Apa?
Tahapan Seleksi AKPOL 2025
Seleksi penerimaan Polwan berlangsung dalam beberapa tahap yang ketat dan transparan. Berikut urutannya:
- Pendaftaran Online dan Verifikasi
- Pakta Integritas DAN RIKMIN Awal
- Tes Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Tahap 1
- CAT Psikologi I
- CAT Uji Akademik
- Uji Jasmani dan Antro
- RIKKES II
- PMK dan PSI II
- RIKMIN Akhir
- Sidang Akhir PANDA
Jadi itu dia cara jadi Polwan, kamu bisa memperhatikan setiap persyaratannya dan memastikan sudah memenuhi persyaratan. Sudah siap untuk jadi calon Polwan?
Indonesia College menyediakan layanan bimbingan belajar untuk kamu yang ingin lolos seleksi Kedinasan. Tersedia bimbingan belajar khusus kedinasan seperti: IPDN, POLTEKIM, POLTEKIP, PKN STAN, STIN, POLSTAT STIS, STMKG, POLTEK SSN, serta AKPOL & AKMIL.
Dapatkan informasi terkini kuliah kedinasan di blog bimbel-kedinasan.com. Cek juga laman lainnya milik kami di indonesiacollege.co.id, indonesia-college.com dan bimbelkedokteran.id – Indonesia College sudah berpengalaman sejak tahun 1993.
