Posted in

Pendaftaran PTDI STTD 2025: Program Studi, Syarat Kelulusan dan Persyaratan Lengkapnya

pendaftaran PTDI STTD 2025

Pendaftaran PTDI STTD 2025 sudah dimulai pada 29 Juni lalu. Sebagai salah satu institusi pendidikan kedinasan di bawah naungan Kementerian Perhubungan, PTDI STTD kembali membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk menempuh pendidikan di bidang transportasi darat. Bagi kamu yang sedang berjuang menjadi Taruna/i PTDI STTD, ada 2 pilihan program studi yang masing-masing memiliki kualifikasi lulusan.

Program Studi dan Syarat Kelulusan 2025

pendaftaran PTDI STTD 2025

Di jalur Pola Pembibitan 2025 ini, PTDI STTD membuka 2 program studi di jenjang D-IV dan D-III. Berikut rincian syarat kelulusannya:

1.    D-IV Transportasi Darat

  • SMA/MA IPA/Sederajat;
  • SMK/MAK Program Keahlian Teknik Mesin, Teknik Otomotif, Teknologi Konstruksi dan Properti, Teknik Elektronika, Teknik Komputer dan Informatika, Teknik Ketenagalistrikan, Teknik Energi Terbarukan, serta Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi.

2.    D-III Manajemen Transportasi Jalan (MTJ)

  • SMA/MA IPA/Sederajat;
  • SMK/MAK Program Keahlian Teknik Mesin, Teknik Otomotif, Teknologi Konstruksi dan Properti, Teknik Elektronika, Teknik Komputer dan Informatika, Teknik Ketenagalistrikan, Teknik Energi Terbarukan, serta Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi.

Baca juga: 22 Sekolah Kedinasan Kemenhub yang Buka Pendaftaran 2025: Program Studi dan Syarat Kelulusannya

Syarat Pendaftaran PTDI STTD 2025

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia minimal 16 tahun dan maksimal 23 tahun pada 1 September 2025
  3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna Pola Pembibitan:
    • Lulusan tahun 2025 dan sebelumnya: memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis di ijazah minimal 7,0 (skala penilaian 1-10) atau 70,00 (skala penilaian 10-100) atau 2,8 (skala penilaian 1-4)
    • Lulusan tahun 2025 (yang belum memiliki ijazah): memiliki nilai rata-rata rapor pada semester 2 (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100);
    • Lulusan tahun 2025 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk mengubah atau konversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandatangani Kepala Sekolah;
    • Bagi peserta formasi Pola Pembibitan khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata ujian yang tertulis di ijazah minimal 6,5 (skala penilaian 1-10)/65,00 (skala penilaian 10-100)/2,6 (skala penilaian 1-4); dan
    • Lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan/konversi ijazah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah).
  4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm. Khusus untuk Program Studi D-III PKP/PPKP/OBU/MBU/MTU/OPU, tinggi pria minimal 165 cm dan wanita minimal 160 cm
  5. Calon taruna formasi Orang Asli Papua (OAP) merupakan orang atau suku bangsa yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku asli di Papua;
  6. Calon Taruna yang memiliki Prestasi di bidang Riset dan Inovasi, Olahraga dan Seni, serta Organisasi dapat melampirkan bukti penghargaan berupa Piagam/Sertifikat/SK sebagai nilai tambah dalam proses Sipencatar Pola Pembibitan Kemenhub 2025;
  7. Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP), melampirkan Surat Keterangan OAP yang dikeluarkan oleh Dewan Adat/Kepala Kampung/Lurah/Kepala Suku/Kepala Distrik di Provinsi Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan/Papua Barat Daya;
  8. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;
  9. Belum pernah menikah, dan bersedia tidak menikah selama mengikuti proses seleksi calon Taruna/Taruni dan selama pendidikan pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenhub;
  10. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali dikarenakan ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);
  11. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);
  12. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total;
  13. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
  14. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  15. Bersedia menaati segala peraturan pada pelaksanaan SIPENCATAR Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  16. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal, seperti: mengonsumsi dan/atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;
  17. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan;
  18. Peserta yang terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen akan dinyatakan GUGUR;
  19. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju;
  20. Bersedia menandatangani Pakta Integritas Calon Taruna SIPENCATAR Kemenhub 2025 (bermeterai 10.000 Rupiah) yang ditandatangani oleh Calon Taruna/i dan Orang Tua/Wali;
  21. Memiliki surat elektronik/e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi. Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh peserta diakibatkan kesalahan penulisan alamat e-mail dan nomor telepon yang tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta
  22. Setelah dinyatakan lulus di pengumuman kelulusan akhir, peserta wajib memenuhi ketentuan tarif layanan akademik dan non akademik yang akan diumumkan lebih lanjut oleh masing-masing Perguruan Tinggi yang dituju.

Kuota terbatas, jadi dalam pendaftaran PTDI STTD 2025 pola pembibitan ini kamu harus berjuang ekstra melawan ribuan pesaing lainnya. Semoga sukses!

Indonesia College menyediakan layanan bimbingan belajar untuk kamu yang ingin lolos seleksi Kedinasan. Tersedia bimbingan belajar khusus kedinasan seperti: IPDNPOLTEKIMPOLTEKIPPKN STANSTIN,  POLSTAT STISSTMKGPOLTEK SSN, serta AKPOL & AKMIL.

Dapatkan informasi terkini kuliah kedinasan di blog bimbel-kedinasan.com. Cek juga laman lainnya milik kami di indonesiacollege.co.idindonesia-college.com dan bimbelkedokteran.id – Indonesia College sudah berpengalaman sejak tahun 1993.